Jumat, 04 Januari 2013
PEKERJAAN RUMAH 2013 ELEMEN BANGSA TERHADAP MASALAH KORUPSI
Momentum akhir tahun memang pantas dijadikan ajang untuk merefleksikan diri, untuk siapun, dibidang apapun. Tidak terkecuali pada bidang yang selalu saja masih menjadi masalah Indonesia yaitu bidang hukum. Terutama pada aspek pemberantasan Korupsi. Dalam rentan waktu satu tahun ini tetap tidak ada prestasi yang membanggakan untuk pemberantasan korupsi di Indonesia. Banyak kasus korupsi yang biasa kita lihat di media belum dapat terselesaikan dengan baik walaupun sudah setahun bahkan ada yang lebih dari satu tahun kasus-kasus besar itu muncul, tetapi sampai sekarang belum dapat terselesaikan dengan baik. Contohnya kasus bank Century, yang merupakan Pekerjaan Rumah (PR) dari KPK sejak 2 tahun lalu sampai dengan sekarang masih saja belum dapat diselesaikan.
Selain itu ada juga di awal tahun 2011 mencuat tetapi sampai sekarang masih menjadi PR berat KPK yang belum dapat diselesaikan dengan baik, sebagai contoh kasus korupsi pajak, yang baru menyeret Gayus Tambunan, proyek hambalang, wisma atlet, suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bang Indonesia yang melibatkan nunun nurbaeti dan sebagainya. Hingga ujungnya pada akhir tahun, telah kita lihat indikasi hilangnya nurani sebagian birokrat negeri. Sebanyak 148 PNS terindikasi korupsi milyaran rupiah.
Instropeksi Penuntasan Kasus Korupsi
Kenapa saya nyatakan masih saja PR berat? Karena sampai saat ini penyelesaian kasusnya masih pada coverside semata. Para pelaku teknis (aktor) saja yang dapat diseret kepengadilan tapi isi dalam (Sutradara) dibalik layar kasus-kasus itu belum dapat diseret kepengadilan. Bahkan ada yang secara jelas terbukti malah disamar-samarkan. Contohnya pada kasus Wisma Atlet yang secara terang-terangan telah melibatkan Anggelina Sondakh dan seorang Oknum Polisi. Tetapi yang terblow up dimedia masa kebanyakan bukan berita tentang keterlibatan oknum tersebut pada kasus korupsi, malah hal yang banyak diberitakan adalah kisah skandal keduanya (Angelina Sondakh dan oknum polisi). Inilah yang menjadi kemirisan tersendiri dari sengkarut korupsi negeri ini, seolah korupsi hanya dijadikan bahan sensasi tanpa penuntasan yang abadi.
Hal ini terjadi karena sampai dengan penghujung tahun 2011 pemberantasan korupsi yang dilakukan belum dapat maksimal melibatkan peran penting seluruh elemen masyarakat (baca:bangsa). Pemberantasan korupsi pada tahun ini masih saja menitikberatkan pada elemen kelembagaan (elemen institusional) dan elemen kaedah aturan (elemen instrumental) serta penegakan hukum (law enforcement). Namun meninggalkan seluruh elemen masyarakatan (baca:bangasa) dan pendidikan hukum (law socialization and law education). Padahal menurut Jimly Asshiddiqie, hukum harus dipandang sebagai suatu kesatuan hukum, elemen-elemen diatas merupakan kesatuan yang seharusnya bergerak seimbang dan sinergis
Sebagai contoh jika kita mengevaluasi penuntasan kasus century. Sampai sekarang kasus century masih berkutat pada penguatan bukti-bukti hukum semata. KPK seolah kehilangan taji ketika harus menyesuaikan antara bukti hukum untuk meyakinkan pengadilan bahwa disana ada kasus korupsi (megaskandal Korupsi). Sedangkan DPR, yang merupakan kekuatan politik ansich yang sebagian anggotanya yakin adanya megaskandal korupsi, karena menurut mereka ada bukti temuan yang kuat, tidak dapat menjadikan bukti-bukti temuannya sebagai barometer bukti dipengadilan. Hal inilah yang masih jadi kelemahan untuk terselesaikannya kasus ini dengan benar. Penyelesaian kasus korupsi masih harus memisah-misahkan elemen keseimbangan hukum yang mestinya sinergis. Tidak terjadi penguatan yang sinergis antara lembaga politik dengan lembaga penegak hukumnya.
Hal yang menambah kekecewaan pada penuntasan kasus ini yaitu setelah beberapa waktu lalu ternyata BPK belum dapat memeberikan bukti yang significant untuk menjadi penunjang terselesaikannya kasus ini (Century Gate), karena hasil audit investigatisi BPK atas bank century masih lemah. Walaupun hal ini dikatakan KPK, bukan akhir dari kasus ini, dan KPK akan tetap mencari bukti-bukti penguat lainnya. Namun, jika hal ini tidak dapat mencapai klimaksnya, menurut saya harus ada kepekaan politik hukum para wakil rakyat (baca:anggota DPR) untuk langsung memberikan mosi tidak percaya kepada pemerintah atas penyelesaian kasus ini. Jika satu kasus ini saja tidak beres dari tahun ke tahunnya bisa jadi kasus besar korupsi lainnya akan mengikuti di tahun-tahun mendatang.
Intropeksi Pencegahan Korupsi di Masyarakat
Selain dari itu yang menjadi catatan penting dari pemberantasan korupsi ditahun 2011 adalah unsur pencegahan korupsi yang dilakukan belum berjalan secara maksimal. Hal ini dikarenakan aspek pendidikan hukum (law education) yang menitikberatkan pendidikan antikorupsi belum dapat dilaksanakan secara maksimal. Indikasi belum tercapainya pendidikan hukum untuk membebaskan masyarakat dari bahaya korupsi adalah sampai dengan penghujung tahun ini kita masih dapat melihat banyak masyarakat bertindak apatis terhadap tindakan antikorupsi atau bahkan mendukung korupsi itu sendiri.
Ada stigma masyarakat yang mengatakan “kenapa takut korupsi, pejabat pun tak takut, kenapa kami harus takut?”. Hal ini bisa dilihat dengan adanya beberapa penyimpangan dana yang dilakukan oleh masyarakat biasa, masyarakat yang menjadi pelaku beberapa proyek PNPM misalnya, dimedia masa dicari karena terlibat kasus penggelapan dana. Artinya, masyarakat biasa saja sudah dapat korupsi, inilah yang mengecewakan, dan meyakinkan bahwa pendidikan antikorupsi masih belum berjalan maksimal, belum dapat membentuk budaya antikorupsi.
Resolusi Untuk Pemberantasan Korupsi
Jika kita sudah merefleksikan aspek pemberantasan korupsi, ada baiknya untuk diawal tahun ini kita membuat resolusi baru (baca:harapan), tentang apa yang pantas untuk kita gantungkan (baca: harapkan) pada pemberantasan korupsi di Indonesia 2012.
Ada banyak impian yang belum menjadi realita ditahun yang lalu (2011) yang sampai dengan saat ini belum tercapai. Contohnya, dapat terungkapnya para pelaku utama kasus bank Century dan mafia pajak (kasus korupsi gayus). Selain dari itu harapan dapat terselesaikannya juga kasus-kasus yang melibatkan para petinggi negeri yang belakangan waktu menjadi sensasi. Sebagai contoh, kasus wisma atlet yang melibatkan banyak petinggi partai penguasa negeri (baca;partai demokrat) dan lain sebagainya.
Selain dari itu kita juga mesti yakin dan berani menggantungkan harapan bahwa ‘budaya korupsi’ negeri ini akan hilang ditahun 2012 kelak. Karena ‘budaya korupsi’ hari ini dibangsa kita sudah membentuk ‘bencana social’ yang hampir mengakar, yang membahayakan negeri, kalau buka kita sebagai anak negeri yang yakin korupsi dapat hilang di Indonesia? Keyakinan ini mesti terpatri dalam diri.
Hal yang harus dilakukan agar resolusi ini bukan hanya sekedar mimpi adalah dengan adanya upaya pemerintah secara massive (bukan hanya KPK) untuk mengaungakan kampanye Antikorupsi tapi seluruh elemen birokratis yang terkosentrasi pada penegakan hukumlah yang harus menggaungkan kampanye ini. Kepolisian, kejaksaan, sampai pada kementrian Hukum dan HAM mesti ambil bagian dalam kampanye ini.
Semoga resolusi-resolusi tentang pemberantasan korupsi di Indonesia dapat segera terwujud di Akhir tahun kelak dan menjadi prestasi tersendiri pada pencapaian diakhir 2012 nanti. Semoga ditahun 2012 negeri ini segera bersih dari korupsi. Hingga nantinya kita bisa menyaksikan, betapa indahnya negeri ini (Indonesia) terbebas dari ‘bencana moral’ (korupsi). Hinggaa bemuara pada pembangun fisik dan nonfisik dapat tercapai tanpa korupsi. Indonesia Jaya tanpa korupsi di 2013.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar